Breaking News
Loading...
Kamis, 05 Januari 2012

Sandal Jepit Vs Kepolisian

Jo Maido. Akhirnya...... Hakim Pengadilan Palu akhirnya memutus AAL bersalah mencuri sandal, namun dia tidak dipidana dan hanya dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina.
Hakim pun menilai sandal yang menjadi barang bukti kasus ini, bukanlah sandal milik Briptu Ahmad Rusdi, trus gimana klo sudah begini......


Aksi Gerakan Seribu Sandal untuk Bebaskan AAL,  penyerahan sandal juga diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebagai bentuk solidaritas masyarakat yang kecewa terhadap penegakkan hukum terkait pencurian sandal anggota polisi yang diduga dilakukan oleh AAL.

AAL dan sepasang sandal itu sudah bikin heboh dunia, mata duniapun melirik hukum di Indonesia kan? Bukan cuma tentang kepincangan dan matinya hukum, melainkan tentang pukulan telak untuk membangunkan Indonesia dari kekalahan-kekalahan tidak penting bener gak?

Yang disayangkan Polri dalam kasus ini kembali ke habitat lamanya selalu mencari orang lain yang jadi kambing hitam, tidak mau dengan rendah hati meminta maaf dan mengakui ada kesalahan yang dilakukan anak buahnya yang telah menganiaya anak kecil.
Ah...., payah!!! Mabes Polri seharusnya bisa jujur memberikan informasi. Jangan berbohong..... Jangan berdalih  karena akan membuat Polri makin tidak dipercaya masyarakat.

Yang bener Kapolri harus menindak dengan tegas Bripu itu atau siapapun yang berperan menutup-nutupi dan memberi informasi yang salah ke mabes Polri sehingga menganggap orang tua AAL lah yang berkeinginan anaknya diajukan ke Pengadilan.

Satu pertanyaan "Siapa yang masa kecilnya nggak mencuri?" coba ingat-ingat entah itu berupa mangga, atau mainan temen, atau............., pasti jawabnya pernah. Gimana dengan Biptu Ahmad Rusli, pernah pak....?

Maaf yo jo maido loh............

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Jo Maido All Right Reserved