Breaking News
Loading...
Minggu, 29 Januari 2012

Keadilan Hanya untuk Rakyat Kecil

Jo Maido. Di Purwokerto,Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, seorang nenek bernama Minah (55) di bawa ke meja hijau lantaran mencuri tiga butir kakao yang seharga Rp 2,000,- yang  bermaksud untuk di jadikan bibit.
Gugatan ini berasal dari mandor perkebunan kakao milik PT RSA 4.
Walhasil persidangan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan," kata Hakim PN Purwokerto Muslich Bambang Luqmono yang terlihat meneteskan air mata.


 
Di Jawa Timur, Kelurahan Bujel, Kecamatan Mjoroto, Kediri, Basar Suyanto (40) dan Kholil (51) juga di bawa ke meja hijau dikarenakan mencuri empat biji semangka dan kedaunya diputuskan bersalah dengan hukuman 15 hari penjara. Gugatan ini berasal dari Darwati pemilik kebun.



Di Sulawesi Tengah, Kelurahan Birobuli Utara, Palu Selatan, seorang bocah AAL di sidangkan karena di tuduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusli. Hasilnya fonis hakim menyatakan bersalah walaupun tidak di hukum dan di kembalikan ke orang tuanya untuk di bina.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014 Jo Maido All Right Reserved